KPAI Menilai Djarum Lakukan Eksploitasi Anak pada Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis yang Dilakukan Djarum Foundation.
Bakti Olahraga Djarum Foundation memutuskan untuk menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis yang digelar PB Djarum Kudus tahun depan. Tahun 2019 menjadi akhir dari acara pencarian bibit-bibit pebulu tangkis di Indonesia tersebut.
Hal tersebut diumumkan oleh Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppi Rasimin pada Sabtu (7/9) di Hotel Aston, Purwokerto.
Keputusan Djarum Foundation memberhentikan Audisi Umum pencarian bakat bulutangkis diambil setelah lembaga yang dimotori Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Djarum Foundation untuk menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi citra merk dagang rokok Djarum melalui audisi beasiswa bulutangkis.
PB Djarum dituduh melanggar oleh KPAI, yang menilai adanya unsur eksploitasi anak pada Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis yang digelar Djarum Foundation.
“Kami sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulutangkis harus terus dilakukan, tetapi tidak boleh ada eksploitasi anak,” tutur Ketua KPAI Susanto usai pertemuan lembaga di Jakarta, Kamis (1/8).
Ketua KPAI mengatakan Anak yang memiliki bakat harus di fasilitasi dan mendapatkan pemenuhan hak untuk berkembang dengan baik. Pernyataannya tersebut sekaligus membantah KPAI meminta audisi beasiswa bulutangkis tersebut dihentikan.
“Bukan audisinya yang kami minta hentikan, melainkan eksploitasi anaknya. Kami sepakat bahwa terjadi eksploitasi anak dalam audisi tersebut,” ujar Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
KPAI Nilai Djarum Melanggar Beberapa Peraturan Pemerintah
KPAI menilai Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis Djarum melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Brupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut berbunyi Pegendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industry rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
Pasal 47 juga menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsor produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Beberapa Pendapat Mengenai Polemik Kasus KPAI Vs Djarum
Yayasan Lentera Anak mengungkap ada bahaya dalam promosi rokok dalam Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation.
Ketua Yayasan Lisda Sundari, mengaku khawatir banyak anak-anak yang terpaapar brand image rokok dalam Audisi Umum Beasiswa bulu tangkis tersebut. Promosi rokok seperti itu berbahaya karena anak dapat menganggap zat adiktif dalam rokok tidak berbahaya.
Meskipun acara audisi tersebut tidak melibatkan rokok, menurut Lisda, anak-anak menjadi akrab dengan merk rokok.
Yayasan Lentera Indonesia menilai Djarum Foundation telah masuk dalam ranah eskploitasi anak karena anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun diwajibkan mengenakan kaus dengan tulisan Djarum.
“Eksploitasi karena pemanfaatan tubuh anak untuk promosi,” ujar Lisda.
Selain itu, Doktor Darmawan Budi Setiaanto dari Ikatan Dokter Anak Indonesia mengatakan, meski tidak melibatkan rokok, audisi tersebut menanamkan citra rokok pada anak.
Kepala Jurusan Komunikasi Universitas Indonesia, Nina Mutmainah Armando berpendapat dengan penggunaan logo sponsor dari Djarum Faoundation, ini sama halnya dengan penanaman brand image bagi calon konsumen di masa depan.
Atas kejadian ini Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pun angkat bicara, Imam Nahrawi mendukung agar Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis Djarum jalan terus. Di mata Imam, tidak ada yang salah dari Audisi tersebut.
“Kajian Biro Hukum Kemenpora tak ada istilah eksploitasi dalam audisi Djarum,” tutur Imam Nahwrawi.
Tanggapan Djarum
Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, mengklaim pihaknya tidak melakukan eksploitasi anak karena dalam audisi umum pencarian bakat bulutangkis ini tidak ada unsur pemaksaan. Selain itu, menurut Yoppy, Djarum Foundation selalu mematuhi hukum yang berlaku.
“Intinya Djarum tidak mau jadi pelanggar hukum. Kalau memang (audisi bulu tangkis dilarang, kami akan berhenti. Namun, kalau tidak ada pertentangan, kami akan jalan terus,” tuturnya.
Menurut Yoppy, Djarum sebenarnya sudah mengusulkan dua jalan tengah supaya Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis ini bisa tetap berlanjut. Dua jalan tengah tersebut antara lain, nama event akan diganti dan kata Djarum ditiadakan serta peserta tidak akan diberikan kaos bertuliskan Djarum,
Namun, menurutnya KPAI menolak usulan tersebut. Mereka meminta pelaksanaan audisi umum steril dari brand Djarum.
Menilai perundingan menemui jalan buntu, Yoppy selaku Program Director Bakti Olahraga Djarum Faoundation memutuskan untuk meniadakan Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis.
Beberapa pihak tentu saja berharap kasus ini ada jalan tengahnya. Di satu sisi KPAI ingin memberikan perlindungan kepada anak. Namun di sisi lain, olahraga Indonesia saat ini masih sangat bergantung dari peran dunia usaha dalam rangka membantu pembibitan atlet maupun prestasi Indonesia di kancah internasional.
Sebut saja (pemain bulu tangkis) Tantowi Ahmad, Susi Susanti, Taufik Hidayat, hingga Kevin Sanjaya Sukamuljo sederet pebulu tangkis handal yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional dan internasional.