Djawanews.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan memiliki istri lebih dari 1.
Informasi ini disampaikan oleh Tjahjo saat memberi arahan kepada pegawai di lingkungan Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam Rakernas Kemendag 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) lalu.
Tjahjo sebelumnya membeberkan berbagai persoalan yang sering ditemui oleh PNS atau ASN, salah satunya adalah aturan tentang poligami. Ia mengatakan, aturan poligami kini lebih mudah tanpa harus mendapat izin dari atasan, cukup berbekal izin istri sebelumnya.
Peraturan Poligami ASN Dulu dan Sekarang
Tjahjo sempat membandingkan peraturan perkawinan di era Soeharto melalui PP 10 tahun 1983 yang direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan sebelumnya, pasal 4, disebutkan bahwa PNS yang akan berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat dan mengajukan izin secara tertulis. Sedangkan saat ini, PNS yang ingin poligami cukup berbekal restu dari istri sebelumnya.
“PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi istri mengizinkan ya sudah,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga sempat menyinggung adanya pejabat daerah yang bahkan memiliki 7 istri. Sayangnya Mantan Menteri Dalam Negeri itu tak menjelaskan siapa PNS daerah yang ia maksud.