Djawanews.com – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku Januari 2025.
Kebijakan ini dikhawatirkan bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa, mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat kelas bawah, daya beli kelompok menengah, dan produktivitas pelaku usaha kecil.
“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini karena dampak ekonominya bisa sangat luas, terutama memicu kenaikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ujar Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, dalam keterangan persnya di Jakarta, seperti dikutip ANTARA.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan. Ia berharap pemerintah lebih banyak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan ini untuk menciptakan keselarasan sosial, terutama setelah Hari Raya Natal 2024 dan menjelang Tahun Baru 2025.
“Melalui kajian ekonomi mendalam yang dilakukan PB PMII, kami mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang jumlahnya sangat signifikan,” tambah Ramadhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata.
“UMKM dan pariwisata, yang merupakan sektor penting bagi masyarakat, tidak akan dikenakan kebijakan ini,” jelas Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah atau non-esensial, sehingga tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah juga memastikan adanya keringanan bagi pelaku UMKM agar dapat terus berkembang.
“Pemilihan sektor mana yang terdampak telah melalui proses seleksi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan dana tambahan dari pajak digunakan untuk subsidi yang bermanfaat,” lanjutnya.
Pada kesempatan lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku pada barang-barang premium atau kebutuhan sembako kelas atas. “Pajak 12 persen ini hanya untuk bahan makanan premium, bukan sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Maman.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat undang-undang yang disepakati antara pemerintah dan DPR selama pandemi COVID-19.