Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pj Gubernur Sumut Larang ASN Like, Komen, dan Share Postingan Bacapres dan Bacaleg
Ilustrasi ASN (Dok. Antara)

Pj Gubernur Sumut Larang ASN Like, Komen, dan Share Postingan Bacapres dan Bacaleg

MS Hadi
MS Hadi 01 Oktober 2023 at 01:43pm

Djawanews.com – Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk menjaga netralitas terkait Pemilu 2024. Ia bahkan melarang ASN untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari peserta pemilu.

"Kami (ASN) bersifat netral," ujar Hassanudin di Medan, dikutip dari Antara.

Hassanudin menilai larangan kepada ASN untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial peserta pemilu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.

"Agar tidak menimbulkan ujaran kebencian," kata Hassanudin.

Hassanudin mengatakan pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi terhadap larangan ASN yang menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024 tersebut.

"Sudah, sudah kita sosialisasikan larangan itu. Lalu kita awasi agar kenetralan ASN terjaga," sebutnya.

Baca Juga:
  • Siap-siap Bakal Ada Insentif bagi ASN yang Dipindah ke IKN pada Gelombang Pertama
  • Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, dan Share Medsos Capres, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
  • Menpan RB Targetkan 16.000 ASN Bakal ke IKN pada Agustus 2024

Ia menegaskan bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semuanya sudah diatur, ada mekanisme yang mengaturnya itu," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu maupun kepentingan apa pun.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin mengatakan aparatur sipil negara pada ketentuannya tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis.

"ASN kan memiliki hak suara, cuman enggak boleh berpolitik praktis. Artinya ASN tidak boleh jadi alat politik untuk kelompok tertentu," ujar Safruddin.

Sebelumnya, Pemerintah melarang aparatur sipil negara menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Sumatera Utara#POLITIK#PEMILU 2024#medsos#ASN#Hassanudin

Berita Terkait

    Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Jabar Diminta Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
    Berita Hari Ini

    Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Jabar Diminta Kembali Terapkan Protokol Kesehatan

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meminta masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker saat berada di luar ruangan. Hal ini menyusul kenaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Jokowi Resmi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Resmi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose

    MS Hadi 08 Dec 2023 18:33
  • Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ganjar Mirip Jokowi: Rajin blusukan, Tidur di Rumah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ganjar Mirip Jokowi: Rajin blusukan, Tidur di Rumah Rakyat

    MS Hadi 08 Dec 2023 16:19
  • Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar

    Djawanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari pidana 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, pidana denda Lukas juga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus
    Berita Hari Ini

    Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus

    MS Hadi 08 Dec 2023 13:14
  • Dugaan Eddy Hiariej Terima Rp8 M Hanya Awal, KPK Bakal Telusuri Penerimaan Lain
    Berita Hari Ini

    Dugaan Eddy Hiariej Terima Rp8 M Hanya Awal, KPK Bakal Telusuri Penerimaan Lain

    MS Hadi 08 Dec 2023 11:16

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Respons Tudingan Takut Debat, Gibran Tegaskan Hadir di Acara Debat Resmi KPU
Berita Hari Ini

1

Respons Tudingan Takut Debat, Gibran Tegaskan Hadir di Acara Debat Resmi KPU

Berbeda dengan Paslon Lain, Anies-Muhaimin Pakai Salam Merdeka ala Soekarno di Surat Suara
Berita Hari Ini

2

Berbeda dengan Paslon Lain, Anies-Muhaimin Pakai Salam Merdeka ala Soekarno di Surat Suara

Gudang Garam Targetkan Bandar Udara Dhoho Kediri Siap Pakai 2024
Berita Hari Ini

3

Gudang Garam Targetkan Bandar Udara Dhoho Kediri Siap Pakai 2024

Agus Rahardjo Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus e-KTP, Ini Tanggapan Mahfud MD
Berita Hari Ini

4

Agus Rahardjo Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus e-KTP, Ini Tanggapan Mahfud MD

Cak Imin Bilang Pernah Dijanjikan Jadi Menhan, Jokowi: Nggak Ada Jatah-jatah Seperti Itu
Berita Hari Ini

5

Cak Imin Bilang Pernah Dijanjikan Jadi Menhan, Jokowi: Nggak Ada Jatah-jatah Seperti Itu

Pilihan Editor

Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus
Berita Hari Ini

Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus

Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi
Berita Hari Ini

Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi

Anies Kenalkan Program Pasar AMIN sebagai Solusi untuk Pasar Tradisional
Berita Hari Ini

Anies Kenalkan Program Pasar AMIN sebagai Solusi untuk Pasar Tradisional

Anies Sindir Gibran Soal Asam Sulfat: Asam Folat Itu dari Tanaman, Bukan di Bengkel
Berita Hari Ini

Anies Sindir Gibran Soal Asam Sulfat: Asam Folat Itu dari Tanaman, Bukan di Bengkel

2 Kecamatan di Dompu NTB Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Lebat, 1.247 Warga Terdampak
Berita Hari Ini

2 Kecamatan di Dompu NTB Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Lebat, 1.247 Warga Terdampak

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya
Berita Hari Ini

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up