Djawanews.com – Mantan anggota kepolisian, Petrus Kopong Eban Ataklen menggugat Kapolda NTT terkait pemecatan yang diberikan kepadanya.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif menyatakan bahwa mantan anggota kepolisian tersebut pernah meninggalkan tugas sejak 10 November 2015 hingga Maret 2016 kurang lebih selama 123 hari.
Pelaku pernah masuk daftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada saat itu karena telah meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari.
“Yang bersangkutan (Petrus) desersi selama 123 hari dan sesuai aturan di Kepolisian pantas untuk di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau dipecat,” ucap Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, (24/11).
Akibat perbuatannya tersebut, Petrus dikenai pasal pelanggaran kode etik dan disiplin yang membuatnya mendapatkan sanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 22 Agustus 2018 lalu melalui sidang kode etik dan disiplin.
“Bukan hanya mau haknya saja tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya,” jelas Kapolda NTT.
“Anggota yang sering saikiti hati rakyat dan tidak bisa dibina lagi pasti dapat dipecat. Masih banyak anggota yang baik yang harus kita bela dan perjuangkan kesejahteraannya,” tambahnya.
Lotharia Latif selaku Kapolda NTT mengaku bersedia menghadapi gugatan yang dilayangkan kepadanya. Ia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak yang sama.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021.
“Biasa itu, kita hadapi sesuai aturan dan ini pertanda Polri patuh hukum dan demokratis,”
Ingin tahu informasi menarik tentang dunia polisi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews