Djawanews.com – Meski Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020, acuan pengaturan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 tetap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Hal tersebut diungkapkan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
“Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 Tahun 2015,” ungkap Ida, Jumat (09/10/2020).
Ia menjelaskan, terkait dengan keadaan ekonomi nasional pada masa pandemi covid-19, kemungkinan UMP 2021 tidak akan naik. Terlabih lagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini minus -5,32%.
“Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupin sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan,” terang Ida.
Terkait UMP 2021, Ida mengakui bahwa dirinya mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional. Jika Kementerian Ketenagakerjaan tetap menaikkan UMP atau mengikuti PP 78 Tahun 2015, banyak perusahaan yang tak mampu membayar pekerja.
“Kami mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021, karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi,” jelas Menteri Ketenagakerjaan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.