Djawanews.com – Perpanjangan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa saja dilakukan jika memanfaatkan Perppu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 dapat dilakukan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perppu tersebut dapat mengatur sejumlah mekanisme lewat perubahan undang-undang (UU). Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak diatur dalam UU Pilkada. UU Pilkada hanya mengamanatkan, wilayah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat (Pj) pilihan pemerintah.
“Penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat dibandingkan melanjutkan kepala daerah yang sudah menjabat,” kata Feri pada Selasa, 15 Februari.
Seberapa Besar Kemungkinan Masa Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang?
Feri khawatir Pj akan menggerus otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi. Pasalnya, daerah akan dipimpin oleh orang-orang pilihan pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri dan presiden. Sementara Anies Baswedan dan seluruh kepala daerah saat ini merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat.
Namun, Feri memprediksi pemerintah pusat kemungkinan tidak akan mengambil opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Ia menilai dengan penujukan Pj, maka peran pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, akan sangat besar dengan skema yang ada saat ini. “Kita ketahui pilihan Kemendagri akan sangat politis apalagi menyambut tahun-tahun politik,” ujar Feri.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan bahwa UU Pilkada mengatur masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun saja. Setelah itu, kepala daerah bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu periode selama lima tahun.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun,” kata Akmal lewat keterangan tertulis.
Akmal mengklaim opsi perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan dan kawan-kawan justru malah menimbulkan masalah hukum. Hal itu disebabkan tidak ada landasan hukum pada aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Akmal meminta semua pihak mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa konstitusi menyatakan Indonesia adalah negara hukum. “Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Berdasarkan UU Pilkada, seluruh pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, tidak ada pemilihan pada 2022-2023. Untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan, UU Pilkada mengamanatkan penunjukkan Pj. kepala daerah. Untuk Pj. gubernur ditentukan oleh Presiden Jokowi, sedangkan Pj. bupati/wali kota ditentukan menteri dalam negeri. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.