Djawanews.com – Sejumlah 9 perwira diberhentikan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rangka evaluasi jabatan. Hal itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 bertanggal 31 Oktober 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pencopotan 9 perwira tersebut merupakan komitmen dari kapolri untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan seperti apa yang telah disampaikannya.
"Penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin, 1 November.
Adapun 9 perwira yang dicopot yaitu, Dirpolairud Polda Sulbar Kombes Franciscus X Tarigan, Pamen Polda Kaltara Kombes Budi Suherman, dan Pamen Polda Sulbar Kombes Edy Daryono.
Kemudian, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Pasaman Polda Sumbar AKBP Dedi Nur Andriansyah, dan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso.
Selanjutnya, Kapolres Nganjuk Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nunukan Polda Kaltara AKBP Saiful Anwar, dan Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel AKBP Irwan Sunuddin.
Kesembilan perwira itu dimutasikan sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelumnya kapolri telah menyatakan dengan tegas akan menindak pimpinan yang tak mampu mengelola anak buah dengan baik.
"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," kata Listyo, Kamis, 28 Oktober.