Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berikut Tata Cara Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Penertiban pemudik (pinterpoin.com)

Berikut Tata Cara Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 10 Mei 2021 at 10:36pm

Djawanews.com –Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI Jakarta memberlakukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Berlaku selama larangan mudik Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021, Permohonan SIKM diajukan secara daring, melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Terdapat empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik secara perseorangan, yang masuk kriteria untuk mendapatkan SIKM. Diantaranya.

kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua anggota keluarga.

Benni Aguscandara, Kepala DPMPTSP menuturkan, perizinan SIKM dapat diajukan pemohon 24 jam setiap harinya. Namun, petugas DPMPTSP hanya akan melakukan assessment dokumen pada hari kerja yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan pukul 10.00-16.00 WIB.

Berikut prosedur pengajuan SIKM.

Pertama, pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id. Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO, dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM.

Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Pemohon harus mengunggah beberapa persyaratan seperti pas foto Berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS, surat Keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Sementara itu, persyaratan SIKM bagi Kunjungan duka antara lain harus menyertakan surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil adalah sama seperti dua kategori sebelumnya ditambah dengan surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh satuanggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan.

Persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan.

Ketiga, setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM. petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Baca Juga:
  • Otoritas Palestina Setujui Pembentukan Jabatan Wakil Presiden
  • Gus Ipul 39 Hari Jadi Mensos, PKB: Itu Kewenangan Prerogatif Presiden
  • Anies Berencana Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo: Pakemnya, Yang Tidak Dapat Amanat Berada di Luar

Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan, kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

Keempat, SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah di lapangan.

Benni Aguscandra  menambahkan "Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/ asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, live Chat melalui websitepelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui [email protected] ataupun mengirim pesan ke direct message media sosial,".

Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.

Bagikan:
#Permohonan SIKM#jakarta#MUDIK#Lebaran 2021#perizinan#Lebaran#SIKM#News

Berita Terkait

    Seskab Teddy Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    Berita Hari Ini

    Seskab Teddy Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

    Djawanews.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menanggapi isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencuat belakangan ini. Dia membantah isu tersebut dan menegaskan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo Kurban Sapi Bobot 1,3 Ton, Terberat di Masjid Istiqlal
    Berita Hari Ini

    Prabowo Kurban Sapi Bobot 1,3 Ton, Terberat di Masjid Istiqlal

    MS Hadi 05 Jun 2025 11:12
  • Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah
    Berita Hari Ini

    Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah

    MS Hadi 05 Jun 2025 10:10
  • Dedi Mulyadi Resmi Melarang Guru di Jabar Beri PR kepada Siswa
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Resmi Melarang Guru di Jabar Beri PR kepada Siswa

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang para guru memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa di seluruh sekolah di wilayahnya. "Kami hari ini mengeluarkan surat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • AS Veto Lagi Resolusi DK PBB terkait Gencatan Senjata di Gaza
    Berita Hari Ini

    AS Veto Lagi Resolusi DK PBB terkait Gencatan Senjata di Gaza

    MS Hadi 05 Jun 2025 08:16
  • 3.270 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Pertandingan Indonesia vs China di GBK
    Berita Hari Ini

    3.270 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Pertandingan Indonesia vs China di GBK

    MS Hadi 05 Jun 2025 07:14

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar
Berita Hari Ini

1

Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar

Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
Berita Hari Ini

2

Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran
Berita Hari Ini

3

Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran

Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
Berita Hari Ini

4

Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya
Berita Hari Ini

5

Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up