Djawanews.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengambil tindakan dan menjadwalkan gelar konferensi pers merespons gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi (Joko Widodo), Selasa (11/10) sore. Berdasarkan undangan yang diterima wartawan, konferensi pers rencananya digelar pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB. Rektor UGM Ova Emilia akan memberikan langsung keterangan mengenai ijazah Jokowi.
Presiden Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu. Adapun isu dugaan ijazah yang palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat Ijazah Palsu Minta PN Jakpus Nyatakan Jokowi Melakukan PMH
Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada. Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya, jadi gugatan ijazah palsu hanya asal-asalan.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini melalui pesan singkat pada Selasa, 4 Oktober.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku. KPU membantah keras persoalan bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu pada Pilpres 2019.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.