Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menerima 108 aduan dari masyarakat yang mengaku dicatut partai politik. Mereka didaftarkan parpol sebagai anggota atau pengurus lalu dimasukkan ke Sistem Informasi Parpol (Sipol) milik KPU.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan jumlah aduan itu diterima sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.
"Sampai hari ini memang ada aduan dari masyarakat di sembilan kabupaten dan kota yang jumlahnya 108 aduan. Dan masyarakat keberatan namanya digunakan sebagai anggota parpol," kata dia, saat dihubungi pada Jumat malam, 9 September.
Pengaduan terbanyak diterima Bawaslu Kabupaten Buleleng yaitu 91 orang. Diikuti Bawaslu Badung 5 orang, Bawaslu Karangasem 5 orang, Bawaslu Provinsi Bali 3 orang, Bawaslu Gianyar 3 orang, dan Bawaslu Bangli 1 orang.
Selain itu, mereka yang namanya dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol juga ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu. Bawaslu Bali lantasi melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Nantinya, KPU yang akan menindaklanjuti dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Ini juga penting, ketika verifikasi faktual nanti akan difaktualkan karena menyangkut sarat dukungan," kata Ketut.
Mengenai proses hukum, Ketut mengatakan semuanya dikembalikan ke masing-masing pengadu. "Kalau mereka mau melanjutkan ke partai, biarlah mereka yang menuntut partai itu. Kami, hanya sebatas dilapori kita fasilitasi ke KPU agar KPU mencoret dari keanggotaan partai politik itu saja," ujarnya.
Ketut lalu mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu jika identitasnya dicatut oleh partai politik. Dia juga mengimbau kepada parpol untuk tidak mencatut identitas warga yang bukan anggotanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.