Djawanews.com – Jika sebelumnya banyak orang yang mengeluhkan mahalnya tarif Tes Swab PCR, kini kabar menggembirakan datan lantaran pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan tarif maksimal tes tersebut.
Biaya pemeriksaan tes PCR untuk deteksi Covid-19 kini diseragamkan menjadi Rp900 ribu untuk tarif maksimal di seluruh Indonesia.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," terang Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, (2/10).
Kadir menyatakan tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri. Kemudian tarif tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes tes PCR untuk tracing Covid-19.
Selain itu, Kadir menjelaskan jika harga tertinggi tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat, di antaranya biaya jasa sumber daya manusia (dokter dan petugas laboratorium).
Kemudian penentuan tarif juga memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Akan tetapi harga tes PCR terbaru tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran yang menyatakan perubahan tarif.
Selain tarif terbaru tes swab PCR, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.