Djawanews.com – Mulai hari ini (1 November 2020) pemerintah akan cleansing data (penonaktifan sementara) terhadap data-data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bermasalah. Ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 serta hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.
Peserta BPJS Kesehatan yang tak dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dalam segmen non-penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dibekukan. Segmen non-PBI JK terdiri atas segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara, misalnya ASN, TNI, dan Polri. Peserta bisa mengecek status NIK melalui media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal," ungkap BPJS Kesehatan, Kamis (29/10/2020).
Bagi yang diberlakukan penonaktifan sementara, proses diawali dengan perubahan status, yaitu menjadi nonaktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP'.
"Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," katanya.
Meski begitu, BPJS mengatkaan bahwa penonaktifan sementara tak mengurangi hak peserta dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.