Djawanews.com – Terhitung mulai Kamis (12/11/2020), kawasan Malioboro resmi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Baik pengunjung maupun pelaku usaha, tak diizinkan merokok di sembarang tempat.
Menurut Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, upaya untuk mewujudkan Malioboro bebas rokok telah dibahas sejak 2019. Hal tersebut bahkan direncanakan dideklarasikan pada kisaran Maret 2020, namun tertunda karena pandemi.
"Keamanan dan kenyamanan bukan dalam hal menikmati Malioboro saja, tapi juga terjaga kesehatannya," ungkap Haroe.
"Selain dari sisi protokol kesehatan untuk menghindari sebaran corona, kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," tambahnya.
Meski demikian, Heroe tetap menghargai hak para perokok. Pihaknya telah menyiapkan tempat khusus untuk merokok. Saat ini terdapat empat tempat khusus untuk merokok, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, sebelah utara dari Malioboro Mall, sebelah utara dari Ramayana, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan! Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," jelasnya.
Terkait para penjual rokok asongan, Heroe tak melarang aktivitas tersebut di Malioboro. Aturan yang dibuat terkait aktivitas merokoknya.
"Pengasong rokok juga masih diperbolehkan. Jadi, yang kami atur ini hanya tempat merokoknya," papar Heroe.
Pada tahap awal, sosialisasi masih menjadi fokus kegiatan. Ia mengatakan, setidaknya dibutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk membiasakan masyarakat terkait aturan tersebut.
"Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengondisikan masyarakat agar semua mengetahui Malioboro ini kawasan tanpa rokok. Penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti ya," lanjut Wakil Wali Kota.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.