Djawanews.com – Perawat berinisial EO yang sempat viral di medsos karena melakukan suntik kosong saat memvaksinasi warga Pluit, Jakarta Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya EO merupakan salah satu relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19, yang ditempatkan di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Setelah diperiksa pihak kepolisian, EO akhirnya mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP. EO ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.
Dengan berurai air mata EO meminta maaf atas perbuatan yang telah meresahkan warga tersebut.
"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Yusdarso, Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," sambungnya.
EO hanya bisa menunduk dan menangis terisak. EO berjanji akan mengikuti proses hukum.
"Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," ujarnya.