Djawanews.com - Kasus penyiksaan kepada penata laksana rumah tangga (PLRT) Indonesia kembali terjadi di Malaysia. Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun menjadi korbannya.
Wanita yang diketahui berasal dari Jawa Timur itu dilaporkan mendapat kekerasan fisik dan berbagai haknya tidak dipenuhi.
KBRI Kuala Lumpur langsung turun tangan begitu mendapat laporan tersebut. Pihak KBRI juga melacak keberadaan WNI bersama Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM).
Pada Senin 19 April, kepolisian Malaysia mencari lokasi korban dan berhasil ditolong pada hari yang sama. Sejumlah fakta miris pun terkuak setelah korban berhasil ditemukan.
Korban Dipukuli Majikan
Korban diketahui mengalami beberapa kali penyiksaan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuhnya. Pemukulan dilakukan menggunakan benda tumpul oleh pelaku yaitu majikannya sendiri. Aksi si majikan dibantu oleh seorang pekerja rumah tangga lain.
Selama bekerja selama 16 bulan, korban juga belum pernah menerima gaji yang menjadi haknya. Selama itu, korban juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon dan tidak beri kesempatan sekalipun untuk keluar dari rumah majikannya.
"Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon dan tidak beri kesempatan sekalipun untuk keluar rumah," jelas pihak KBRI Kuala Lumpur.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar, berjanji akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.
KBRI Kuala Lumpur berkomitmen mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT. Fenomena pelanggaran hak-hak pekerja migran khususnya sektor rumah tangga. Ibarat fenomena gunung es, yang terungkap bisa jadi hanya sebagian kecil saja.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.