Djawanews.com – Pengembalian Siti Fadilah ke lapas Pondok Bambu menuai kontroversi. Bagaimana tidak lembaga pemasyarakatan tersebut merupakan zona merah Covid-19.
Banyak pihak yang berpendapat, pengembalian kembali mantan Menteri Kesehatan tersebut tidak manusiawi , tidak sedikit pula yang mengecam tindakan tersebut lantaran Siti Fadilah sudah berusia 70 tahun lebih.
Pengembalian Siti Fadilah ke Lapas, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Dilansir dari Bisnis.com (27/05), Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menjelaskan pengembalian Siti Fadilah ke lapas dengan acuan undang-undang yang mengatur pembebasan tahanan.
Fickar menjelaskan tentang asimilasi yang memiliki sejumlah syarat. Adapun syarat yang ditentukan adalah narapidana harus menjalankan separuh dari masa tahanan, untuk kemudian dapat dibebaskan.
Jika biasanya asimilasi diberikan dengan periode jam (jam 8.00 keluar lapas dan jam 5 sore harus kembali), maka sesuai Keputusan Menkumham narapidana yang mendapatkan asimilasi diperbolehkan tidak kembali lapas.
Kemudian terkait dengan pembebasan bersyarat, diberikan narapidana yang telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya, dan telah menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi kesalahannya. Kemudian narapidana dinyatakan bebas, namun dengan pengawasan.
Terkait dengan kasus yang menjerat Siti Fadilah, beliau divonis pidana 4 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Siti Fadilah kini sudah kembali ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sebelumnya dirawat di RSPAD.
Banyak yang berspekulasi terkait pengembalian Siti Fadilah ke lapas, ikuti perkembangan selanjutnya hanya di Berita Hari Ini Djawanews.