Djawanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabarkan bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Selasa (18/10) mendatang. Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pihak penggugat ijazah palsu adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.
Penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
UGM Respon Ramai Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Lulusan Fakultas Kehutanan Tahun 1985
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Gaduh soal keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah ditanggapi oleh pihak kampus. Konferensi pers digelar pada Selasa kemarin (11/10). Rektor UGM Ova Emilia menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.
Bantah soal ijazah palsu, Ova memastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019. "Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova dalam konferensi pers.
Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga sudah angkat suara. Dia meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya, jadi bukan ijazah palsu. "Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini melalui pesan singkat pada Selasa, 4 Oktober.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.