Djawanews.com – M Imam Mahlil Lubis (39) tersangka penipuan tukar barcode QRIS kotak amal masjid telah meraup dana senilai Rp13 juta dalam sepekan.
"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000;" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).
Auliansyah menuturkan tersangka beraksi dengan cara menempel QRIS pribadi yang dibuat sendiri. Uang belasan juta itu didapat terhitung sejak 1 April hingga 9 April 2023.
Auliansyah menuturkan, tersangka ternyata pernah bekerja sebagai pegawai di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terkait dengan latarbelakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN," katanya.
Auliansyah mengatakan modus pelaku mulai terendus setelah salah satu marbot masjid di kawasan Blok M Square, Jaksel menanyakan kepada pengurus masjid terkait siapa yang menempelkan QRIS di kotak amal.
Namun, pengurus masjid tidak mengetahui siapa yang menempel QRIS tersebut.
"Kemudian dicek kembali di masjid tersebut ada berapa tempat atau beberapa dinding telah tertempel QRIS tersebut. kemudian dari DKM masjid melaporkan hal ini ke salah satu Posek di Jakarta Selatan," ucap Lubis.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sengaja menempelkan QRIS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Auliansyah menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan penipuan dengan cara menempelkan QRIS pribadi ke sejumlah kotak amal di masjid-masjid.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik, diantaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M. ini yang ditempel pada 9 april 2023," bebernya.
Pelaku beraksi dengan cara meniban QRIS pada kotak amal Masjid dengan QRIS pribadi. Selain meniban, pelaku beberapa kali juga menempel QRIS pada tempat baru di masjid-masjid.
"Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan, ternyata pada yang bersangkutan itu masih ada QRIS lain yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan. Tapi kita belum tau tempatnya," imbuhnya.
Lebih jauh Auliansyah menyebut sejauh ini pelaku beraksi seorang diri. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh, termasuk mendalami keuntungan yang didapat pelaku selama melakukan modus penipuan yang terbilang baru ini.
"Kami juga belum bisa memberikan informasi ke temen-temen dan kita masih melakukan pengembangan terus. Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP.
"Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman diatas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi penipuan bermodus menempelkan QRIS "aspal" alias asli tapi palsu di kotak amal terjadi di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, dan Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman video CCTV di Masjid Nurul Iman, seorang pria berkacamata berjalan mendekati kotak amal masjid di pusat perbelanjaan tersebut.
Pelaku tampak memperhatikan sekitar untuk memastikan situasi aman. Tak lama kemudian pria tersebut tampak menempelkan sesuatu diduga QRIS palsu di kotak amal masjid.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.