Djawanews.com – Pengunggah kolase foto antara Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono disebut telah dimaafkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Adapun kakek sugiono sendiri adalah bintang film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, kendati pelaku sudah dimaafkan, proses hukum akan tetap berjalan.
Selain itu, polisi juga masih perlu mengantongi surat resmi dari Istana Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Ma’ruf Amin telah memaafkan pelaku berinisial SM tersebut.
“Kita dapat informasi di media bahwa Wakil Presiden telah memaafkan, secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. penyidik akan berpedoman kepada KUHP. Apabila nanti ada surat dari Istana Wakil Presiden, tentu nanti itu jadi pertimbangan penyidik,” kata Awi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Awi menegaskan, meski kedepan surat tersebut telah diberikan, hal itu tidak serta merta membuat proses hukum terhadap pelaku dihentikan.
“Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik,” terang Awi.
Dia menambahkan, saat ini, SM sedang menjalani penahanan. Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (2) juncto pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2008 tentang ITE.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.