Djawanews.com—Masa kerja di rumah para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperpanjang sampai 13 Mei. Perpanjangan ini merupakan yang kedua yang diterbitkan kemenperin dan ditandangani langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
Surat Edaran Perpanjang Masa WFH bagi ASN
Perpanjangan masa kerja di rumah bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini mewajibkan ASN kerja di rumah dan pegawai yang harus bekerja di kantor diusahakan seminimal mungkin. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut dan dilihat efektivitasnya setiap dua pekan sekali.
“Tiap dua minggu, tim KemenPANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Kemenpin juga mengharuskan setiap kementerian, lembaga, dan daerah untuk menyesuaikan sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peleyanan kepada masyarakat.
Di samping itu, sistem kerja di rumah tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.