Djawanews.com – Warga Kota Yogyakarta yang hendak menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menyampaikan laporan ke RT atau RW. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penulran Covid-19.
“Sebelum menggelar hajatan, warga harus menyampaikan laporan ke RT dan RW. Pengurus di wilayah kemudian rapat untuk melihat bagaimana protokol kesehatan yang akan diterapkan,” Ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, di Yogyakarta, Selasa (17/10/2020).
Dia menyampaikan, salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh masyarakat Yogyakarta saat menggelar hajatan adalah membatasi jumlah tamu undangan.
Agus menambahkan, jumlah tamu undangan yang boleh hadir dalam satu waktu tertentu maksimal 30 orang.
Apabila warga yang menggelar hajatan ingin mengundang tamu dengan jumlah yang lebih banyak, maka dilakukan pembagian jam undangan.
“Dengan demikian, tamu tidak datang dalam satu waktu yang sama, namun diatur sesuai jam yang ditetapkan dalam undangan. Harapannya, tidak terjadi kerumunan sehingga protokol jaga jarak bisa dilakukan,” papar Agus.
Dia menuturkan, pengurus RT/RW di wilayah dibantu forum komunikasi pimpinan di kecamatan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hajatan atau berbagai acara lain yang berpotensi dihadiri oleh banyak orang.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.