Djawanews.com – DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna (rapur) resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan 2107 hingga 2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 13 September.
Prasetio menjelaskan usulan pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022.
Usai Prasetio memberikan paparan, dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza. Dari pihak DPRD DKI diwakilkan oleh Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri.
Usai pengumuman pemberhentian tersebut, DPRD DKI Jakarta hari ini juga direncanakan untuk membahas nama penggani Anies Baswedan.