Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pengeroyok Ade Armando Dihukum 8 Bulan Penjara, PSI: Tak Adil, Jaksa Harus Banding
Ade Armando saat dikeroyok demonstran (Dok. Antara)

Pengeroyok Ade Armando Dihukum 8 Bulan Penjara, PSI: Tak Adil, Jaksa Harus Banding

MS Hadi
MS Hadi 02 September 2022 at 10:58am

Djawanews.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara soal vonis hakim dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Ade Armando. PSI menyesalkan keenam terdakwa dihukum 8 bulan, sedangkan tuntutan jaksa adalah 2 tahun.

“Jaksa harus banding. Tentunya tuntutan 2 tahun yang diajukan telah dipertimbangkan masak-masak sesuai pedoman penuntutan. Vonis kurang dari 2/3 tuntutan jaksa tidak mencerminkan Keadilan Hukum dan tidak menghadirkan efek jera,” demikian pernyataan Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 September.

PSI menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang memberikan hukuman ringan berdasarkan alasan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Benar bahwa secara teknis hal tersebut dapat meringankan vonis, tapi hakim juga harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana dalam tuntutan jaksa,” tukas Bimmo. Selama proses persidangan, para terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan kecuali Ali Fikri Hidayatullah.

Baca Juga:
  • Kaesang Ultimatum Ade Armando: Tidak Bisa Taat UU, Bisa Keluar Saja dari PSI
  • Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris
  • Ade Armando Sebut Jogja Terapkan Politik Dinasti, DPRD DIY: Itu Kebodohan

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa dinilai membahayakan nyawa orang lain. Dengan adanya pemberatan tersebut, ancaman pidana Pasal 170 KUHP yang dapat dikenakan maksimal 9 tahun penjara.

Jelas sekali putusan ini timpang. Hakim seharusnya tidak hanya memperhatikan unsur memperingan, tetapi (justru) unsur yang memberatkan. Jiwa besar Ade Armando memaafkan pelaku tidak sepantasnya mengurangi vonis menjadi 1/3 dari tuntutan. Terlebih penganiayaan berat tersebut membahayakan nyawa Ade Armando sebagai dosen yang banyak berkontribusi bagi kecerdasan generasi muda Indonesia,” ujar mantan akademisi di Fakultas Hukum UI ini.

Alasan membahayakan nyawa orang lain diambil dari fakta hukum yang telah melalui pembuktian dalam proses persidangan. Bukti-bukti pemeriksaan medis yang dihadirkan seharusnya dapat membuat hakim melihat bahwa risiko cacat permanen dan kematian membayangi kondisi korban pada saat terjadinya pengeroyokan.

“Hakim semestinya lebih mempertimbangkan fakta persidangan. Mengakui kesalahan dan janji tidak akan mengulang itu semua orang bisa katakan, tapi hal terssebut bukanlah sesuatu yang bisa men-korting tuntutan jaksa sampai 60 persen. Apalagi bila pengakuan tersebut dilakukan dengan setengah hati,” tambahnya. 

PSI berharap jaksa banding dan pengadilan tinggi akan memeriksa, memutus dan mengadili sendiri dengan vonis yang minimal sama dengan tuntutan jaksa. “Bahkan harusnya lebih berat karena para terdakwa telah menimbulkan ketakutan di antara masyarakat yang tengah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tutup Bimmo.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pengeroyokan ade Armando#PSI#jaksa#efek jera#Ariyo Bimmo#Ade Armando

Berita Terkait

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu
    Berita Hari Ini

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum mengetahui adanya pengenaan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel yang belakangan viral di media sosial. Hal ini disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional
    Berita Hari Ini

    Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional

    MS Hadi 04 Jul 2025 08:35
  • Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan
    Berita Hari Ini

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan

    MS Hadi 04 Jul 2025 07:03
  • DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB
    Berita Hari Ini

    DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden berisi 24 nama calon duta besar untuk negara sahabat dan organisasi internasional, termasuk untuk Amerika ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wapres Iran Sebut Negaranya Siap Bantu Negara Lain Gunakan Energi Nuklir Damai
    Berita Hari Ini

    Wapres Iran Sebut Negaranya Siap Bantu Negara Lain Gunakan Energi Nuklir Damai

    MS Hadi 03 Jul 2025 15:02
  • Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam
    Berita Hari Ini

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam

    MS Hadi 03 Jul 2025 12:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up