Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pengeroyok Ade Armando Dihukum 8 Bulan Penjara, PSI: Tak Adil, Jaksa Harus Banding
Ade Armando saat dikeroyok demonstran (Dok. Antara)

Pengeroyok Ade Armando Dihukum 8 Bulan Penjara, PSI: Tak Adil, Jaksa Harus Banding

MS Hadi
MS Hadi 02 September 2022 at 10:58am

Djawanews.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara soal vonis hakim dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Ade Armando. PSI menyesalkan keenam terdakwa dihukum 8 bulan, sedangkan tuntutan jaksa adalah 2 tahun.

“Jaksa harus banding. Tentunya tuntutan 2 tahun yang diajukan telah dipertimbangkan masak-masak sesuai pedoman penuntutan. Vonis kurang dari 2/3 tuntutan jaksa tidak mencerminkan Keadilan Hukum dan tidak menghadirkan efek jera,” demikian pernyataan Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 September.

PSI menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang memberikan hukuman ringan berdasarkan alasan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Benar bahwa secara teknis hal tersebut dapat meringankan vonis, tapi hakim juga harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana dalam tuntutan jaksa,” tukas Bimmo. Selama proses persidangan, para terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan kecuali Ali Fikri Hidayatullah.

Baca Juga:
  • Kaesang Ultimatum Ade Armando: Tidak Bisa Taat UU, Bisa Keluar Saja dari PSI
  • Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris
  • Ade Armando Sebut Jogja Terapkan Politik Dinasti, DPRD DIY: Itu Kebodohan

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa dinilai membahayakan nyawa orang lain. Dengan adanya pemberatan tersebut, ancaman pidana Pasal 170 KUHP yang dapat dikenakan maksimal 9 tahun penjara.

Jelas sekali putusan ini timpang. Hakim seharusnya tidak hanya memperhatikan unsur memperingan, tetapi (justru) unsur yang memberatkan. Jiwa besar Ade Armando memaafkan pelaku tidak sepantasnya mengurangi vonis menjadi 1/3 dari tuntutan. Terlebih penganiayaan berat tersebut membahayakan nyawa Ade Armando sebagai dosen yang banyak berkontribusi bagi kecerdasan generasi muda Indonesia,” ujar mantan akademisi di Fakultas Hukum UI ini.

Alasan membahayakan nyawa orang lain diambil dari fakta hukum yang telah melalui pembuktian dalam proses persidangan. Bukti-bukti pemeriksaan medis yang dihadirkan seharusnya dapat membuat hakim melihat bahwa risiko cacat permanen dan kematian membayangi kondisi korban pada saat terjadinya pengeroyokan.

“Hakim semestinya lebih mempertimbangkan fakta persidangan. Mengakui kesalahan dan janji tidak akan mengulang itu semua orang bisa katakan, tapi hal terssebut bukanlah sesuatu yang bisa men-korting tuntutan jaksa sampai 60 persen. Apalagi bila pengakuan tersebut dilakukan dengan setengah hati,” tambahnya. 

PSI berharap jaksa banding dan pengadilan tinggi akan memeriksa, memutus dan mengadili sendiri dengan vonis yang minimal sama dengan tuntutan jaksa. “Bahkan harusnya lebih berat karena para terdakwa telah menimbulkan ketakutan di antara masyarakat yang tengah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tutup Bimmo.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pengeroyokan ade Armando#PSI#jaksa#efek jera#Ariyo Bimmo#Ade Armando

Berita Terkait

    Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli

    Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Sekolah Rakyat di 63 titik siap beroperasi mulai 14 Juli 2025 mendatang. Program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
    Berita Hari Ini

    Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

    MS Hadi 09 Jul 2025 11:37
  • Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
    Berita Hari Ini

    Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

    MS Hadi 09 Jul 2025 10:08
  • Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen
    Berita Hari Ini

    Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen

    Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendesak pemerintah untuk segera melakukan lobi ulang dengan Amerika Serikat (AS) menyusul keputusan Presiden Donald Trump yang mempertahankan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi
    Berita Hari Ini

    Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi

    MS Hadi 09 Jul 2025 07:10
  • Kapolri Tegaskan Robot Polisi Belum Pakai Anggaran Negara karena Masih Tahap Uji Coba
    Berita Hari Ini

    Kapolri Tegaskan Robot Polisi Belum Pakai Anggaran Negara karena Masih Tahap Uji Coba

    MS Hadi 08 Jul 2025 20:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

1

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

2

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
Berita Hari Ini

3

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
Berita Hari Ini

4

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
Berita Hari Ini

5

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up