Djawanews.com – Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat akhir-akhir ini menjadi sorotan karena diduga sebagai bentuk eksploitasi manusia. Eks penghuni kerangkeng, Jimi dengan tegas membantah dugaan tersebut.
Jimi merasa kabar yang beredar mengenai Terbit Rencana terkesan menuduh dan tak terbukti.
Dalam wawancara bersama Kabar Petang TV One, Jimi menjelaskan awal mula dia bisa masuk ke dalam kerangkeng rumah tersebut.
Kala itu, Jimi ketergantungan obat-obatan terlarang sehingga orangtuanya memohon kepada Terbit Rencana untuk bisa merehabilitasnya.
"Dari orangtua saya, menyerahkan saya ke rehaban ini. Diserahkan karena penyalahgunaan narkoba," ujar Jimi, dikutip Kamis 27 Januari.
Selain itu, Jimi juga memaparkan soal kesejahteraan para penghuni kerangkeng. Dia menegaskan, kondisi para penghuni kerangkeng tidak semenyeramkan yang diberitakan belakangan ini. Menurutnya hal tersebut hanya kebohongan dan fitnah belaka.
"Kalau fasilitas makanan itu satu hari, kami tiga kali makan. Kalau soal makanan itu berlebihan, apa yang diberitakan selama ini bohong semua, fitnah," kata Jimi.
Ketika direhabilitas mereka pun memiliki aktivitas yang disesuaikan dengan permintaan para penghuninya agar tidak jenuh.
"Aktivitasnya itu sebenarnya keinginan kita, dari pada di dalam kerangkeng diam saja, kita kan merasa jenuh. Jadi kita memohon ingin keluar dan diberi kegiatan. Macam-macam kegiatannya, seperti saya dulu kerja di pabrik pak bupati," tuturnya.
Karena itu, Jimi membantah bahwa apa yang dilakukan Terbit Rencana kepada para penghuni kerangkeng merupakan eksploitasi manusia. Terlebih dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit milik Terbit Rencana merupakan permintaan mereka.
"Itu bukan (eksploitasi) ya, kita sendiri yang mau dipekerjakan. Kita memohon sendiri. Ya kalau kita masih dalam warga binaan itu tidak dapat duit, tapi setelah kita keluar ya dipekerjakan (dibayar) sesuai dengan kemampuan kita," jelas Jimi.
"Kalau direhab ya ada di lingkungan rehab, tapi kalau soal dipekerjakan itu permintaan kita sendiri, kita yang memohon kepada pihak rehab dan binaan. Kalau unsur paksaan itu tidak ada," imbuhnya.