Djawanews.com – Menjelang lebaran, pemohon surat keterangan bebas Covid-19 melonjak tajam di Lampung. Sebagaimana diketahui, surat keterangan kesehatan adalah salah satu syarat agar warga dapat bepergian selama PSBB.
Bahkan dalam satu pekan terakhir, dilansir dari Lampost (18/05), Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat lebih dari 700 orang telah mengajukan surat keterangan tersebut.
Ratusan Warga Mencari Surat Keterangan Bebas Covid-19 tiap Harinya
Berdasarkan keterangan dari salah satu petugas medis di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dalam satu hari pemohon surat keterangan kesehatan dapat mencapai 100—200 orang, dan dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kemudian pelayanan pengurusan surat surat bebas covid-19, diperuntukkan bagi warga yang akan melakukan perjalanan dinas. Selain itu pelayanan hanya dilakukan hingga tanggal 20 Mei mendatang.
Supriadi, salah satu warga yang mencari surat keterangan kesehatan menyatakan jika terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendatangi Dinas Kesehatan. Salah satunya adalah surat tugas atau surat pengantar dari kelurahan.
Kendati demikian, pemohon surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 tidak hanya masyarakat yang akan melakukan perjalanan dinas, namun masyarakat umum juga bisa mendapatkannya.
Supriadi adalah contohnya, dirinya mengaku meminta surat keterangan bebas Covid-19 guna menjenguk anaknya di Tangerang yang masuk rumah sakit. Lantas apakah surat tersebut efektif untuk membatasi pergerakan masyarakat? Nantikan berita selanjutnya di Berita Hari ini.