Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan surat edaran mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk pekerja swasta dirilis pada Rabu (5/3). Skema pencairan THR untuk pekerja swasta akan disamakan dengan ASN, yaitu dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025.
Yassierli menuturkan, kepastian THR untuk ojek online (ojol) akan didorong pekan ini. Pemerintah sendiri telah menjalin komunikasi dengan aplikator guna mengupayakan THR ojol. "Untuk ojol akhir minggu ini kami usahakan," ucap Yassierli.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) juga telah menanggapi tuntutan pemberian THR untuk mitra ojek online. Tahun ini, perseroan pun sudah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas THR ojol.
Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya dalam keterangannya.