Djawanews - Polda Papua menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai izin penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Raya, DD. Bupati DD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Alasannya, penangkapan baru bisa dilakukan setelah ada izin dari Mendagri. Nantinya Kapolri melalui Kabareskrim akan meneruskan surat izin penangkapan kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Untuk izin (penangkapan) sudah dikirim ke Kapolri," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri saat dimintai konfirmasi, Selasa, 29 Juni seperti dilansir dari VOI.
Surat balasan atau respons dari Mendagri nantinya ditindaklanjuti polisi. Polda Papua kini tinggal menunggu keputusan.
"Selanjutnya kita tunggu surat Kabareskrim ke Mendagri. (Untuk lebih) Jelasnya bisa konfirmasi ke Direskrimsus," kata dia.
Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
Dari hasil pemeriksaan terungkap dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.