Djawanews.com – Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 19 November.
Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.
"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan penetapan UMP 2022 Papua akan melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya.
"Penentuan UMP ini ada formulanya, jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.