Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko layanan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di lima kota administratif dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Langkah ini diambil untuk memudahkan akses informasi, pengaduan, dan konsultasi terkait penyaluran bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa.
Dengan adanya posko layanan ini, mahasiswa yang terdaftar maupun baru akan mendaftar program KJMU tak perlu datang ke kantor di tingkat provinsi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kami telah menyiapkan posko pelayanan dan konsultasi KJMU di Kantor Suku Dinas Pendidikan pada lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya.
Purwosusilo menuturkan, posko ini melayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB mengikuti jam kerja kantor selama bulan Ramadan.
"Melalui posko ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas seputar program KJMU tersebut," tuturnya.
Berikut adalah lokasi posko pelayanan dan konsultasi KJMU di DKI Jakarta:
- Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Blok C lantai 4
- Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Blok D lantai 8
- Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Blok A lantai 11
- Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Blok A lantai 8
- Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Utara Blok R lantai 2
- Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Utara Blok P lantai 1
- Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Barat Gedung B lantai XI
- Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Barat Gedung B lantai XI
- Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Timur Blok D lantai 3
- Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Timur Blok D lantai 4
- Sudin Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu
- Rumah Dinas Transit Guru
Pemprov DKI juga menyediakan kanal pelayanan, yakni:
- Nomor WA: 081585958706
- Media sosial https://www.instagram.com/upt.p4op
- Nomor telepon +021 8571012
- Laman kjp.jakarta.go.id.
Pemprov DKI kini tengah melakukan verfikasi dan validasi data penerima KJMU, buntut masalah pembaruan mekanisme pendataan yang sempat menuai protes dari para mahasiswa.
Berdasarkan data pada akhir 2023, tercatat sebanyak 19.042 mahasiswa masuk dalam penerima KJMU. Seiring dengan verifikasi dan validasi data saat ini, Pemprov DKI menemukan 771 mahasiswa tidak layak menerima KJMU.
Penyebab ratusan mahasiswa tersebut tidak layak cukup bervariasi, mulai dari tak lagi berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, memiliki aset di atas Rp1 miliar, hingga berstatus keluarga mampu karena orang tuanya berprofesi sebagai PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. Sehingga, mereka dikeluarkan dari penerima KJMU.