Djawanews.com – Selama ini tarif rapid test dikeluhkan banyak orang, mulai dari keakuratannya hingga harganya yang relatif tinggi. Oleh karenannya Pemerintah Kabupaten Sleman berinisiasi menurunkan biaya Rapid Diagnostic Test (RDT).
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyatakan tarif baru untuk RDT adalah Rp150 ribu dan berlaku di sejumlah Puskesmas, RSUD dan juga UPTD Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten.
“Iya betul (ada penyesuaian harga RDT di Kabupaten Sleman),” terang Dewi. Penyesuaian tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 Juli 2020, dan sesuai dengan Perbup Sleman nomor 26.2 Tahun 2020.
Pemkab Sleman, melalui unggahan di Twitter juga diketahui talah mengumumkan harga tertinggi RTD yaitu Rp150 ribu. Selain itu juga terdapat surat keterangan dokter seharga Rp20 ribu.
“Sementara baru milik Pemkab Sleman, untuk faskes swasta kita hanya menghimbau agar menyesuaikan SE Dirjen Yankes,” jelas Dewi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau agar batas harga tertinggi rapid test ditetapkan untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri. Kemenkes menyatakan jika rapid test dikenakan biaya Rp 150.000 untuk pasien mandiri.
Tarif rapid test bagi yang diputuskan Kemenkes untuk peserta mandiri tersebut bukan untuk screening bantuan pemerintah.
Selain tarif rapid test, simak berita menarik lainnya seputar Covid-19 hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.