Djawanews.com – Nyaris lima ribu minuman keras (miras) dimusnahkan di depan Kantor Bupati Demak, Rabu (5/5/2021).
Miras sitaan selama operasi di bulan Ramadan itu terdiri 4.727 botol dan tiga jeriken berbagai merek.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama mengungkapkan modus penjualan miras dan alasan minuman terlarang tersebut masih beredar luas di Demak.
“Para penjual di warung atau kios menjual miras secara sembunyi-sembunyi atau tertutup kepada kepada langganan. Modusnya disembunyikan di atap, gudang dan tempat persembunyian lainnya,” kata Andhika dikutip dari laman resmi Kominfo Demak.
“Masih tingginya jumlah miras di Kabupaten Demak karena masih banyak masyarakat yang mengonsumsinya. Jika masyarakat tidak meminta dan membutuhkan miras, maka peredaran miras akan berkurang,” jelasnya.
Adapun rincian temuan ribuan miras sitaan berbagai merek tersebut antara lain:
“Dari temuan di dapati 4.727 botol miras plus tiga jeriken. Dengan rincian, dari Polres Demak sebanyak 3.727 botol, yang terdiri dari 1.887 botol miras pabrikan dan 1.840 botol miras tradisional atau arak. Sedangkan miras yang disita Satpol PP sebanyak 1.000 botol miras pabrikan berbagai merek dan 3 jeriken miras tradisional,” jelas Andhika.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.