Djawanews.com – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DI Yogyakarta, Nur Hidayat mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di sejumlah tempat di Sleman.
Ratusan miras tersebut diamankan di empat lokasi yakni kawasan Babarsari, Seturan, Monjali dan Jalan Magelang melalui operasi yustisi yang digelar pada Senin (8/2/22021) dan pekan selanjutnya Senin (15/2/2021).
Selain mengamankan empat pelaku, Satpol PP DIY juga berhasil menyita ratusan botol minuman keras merk Anggur Merah, Iceland dan Topi Miring.
"Untuk mengentaskan masalah peredaran minuman keras ini membutuhkan peran aktif masyarakat agar Jogja yang kita cintai bisa benar-benar bebas dari minuman keras," kata Nur dikutip dari Harian Jogja.
Atas perbuatannya, keempat pelaku, terdiri dari E (35), S (37), G (53) dan I (32) dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp1,5 Juta sampai Rp2,5 Juta subsider. Denda itu diklaim diserahkan ke kas daerah melalui Kejaksaan Negeri Sleman.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.