Djawanews.com – Hendrawan Supratikno Politikus PDIP menegaskan partainya tetap mendukung sistem tertutup untuk kembali diterapkan pada Pemilu 2024. Hendrawan mengungkap sejumlah alasan PDIP ingin mengembalikan sistem pemungutan suara yang pernah diterapkan sepanjang Rezim Orde Baru. "PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3)...Argumentasinya kuat. Didukung oleh beberapa alasan. Titik tolak pertama adalah konstitusi. Pasal 22E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945," kata Hendrawan, Kamis (29/12). Pasal 22E ayat (3) berbunyi, "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik." Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews. |