Djawanews.com – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan batas masa pendaftaran capres dan cawapres.
Batasan masa pendaftaran itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Beleid tersebut diundangkan pada 6 Juni 2022.
Jadwal Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres
Dalam PKPU Nomor 3/2023 dijelaskan bahwa jadwal pencalonan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang. Sementara batas pendaftaran capres-cawapres akan berakhir pada 25 November 2023.
Secara lebih rinci, berikut jadwal masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 beserta tahapannya:
- 16 Oktober – 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran capres dan cawapres
- 19 Oktober – 25 Oktober 2023: Masa pendaftaran capres dan cawapres
- 19 Oktober – 27 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon.
- 19 Oktober – 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
- 23 Oktober – 29 Oktober 2023: pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
- 25 Oktober – 31 Oktober 2023: Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.
- 26 Oktober – 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon pleh partai politik dan gabungan partai politik.
- 26 Oktober – 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administrasi kepada partai politik atau gabungan partai politik.
- 26 Oktober – 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik
- 26 Oktober – 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti.
- 26 Oktober – 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti.
- 11 November – 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik.
- 13 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
- 14 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon.
Sebagai informasi, KPU juga telah menyiapkan skema Pemilu dua putaran. Putaran pertama akan berakhir pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sementara putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara pertama, yakni pada 22 Maret 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
- 24 April – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
- 19 Oktober – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu.
- 11 – 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- 14 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berikutnya, adalah penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
Sementara jadwal dan tahapan pemilu 2024 putaran kedua, yakni:
- 22 Maret – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 2 – 22 Juni 2024: Masa kempanye pemilu.
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
- 26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.