Djawanews.com – Pengamat ekonomi sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, ikut angkat bicara terkait aturan terbaru pencairan dana JHT.
Tidak sedikit pengamat ekonomi dan politik menduga penahanan dana JHT ada kaitannya dengan Surat Utang Negara (SUN).
Said Didu pun beranggapan sama dengan yang lainnya, disaat isu dana JHT dialokasikan menjadi SUN untuk kepentingan pemerintah.
"Terkait aturan bahwa JHT baru boleh diambil setelah pekerja berumur 56 tahun, yang beberapa hari lalu dibantah bahwa tidak ada kaitan dengan SUN, tapi faktanya memang terkait," kata Said Didu dalam akun twitter milik dirinya, dikutip pada Jumat, 18 Februari 2022.
Menanggapi pernyataan pemerintah yang menyebut investasi tersebut aman, Said Didu memberikan suatu analisa yang berbeda.
Said Didu menggunakan logika sederhana, jika memang aman mengapa harus ditahan.
"Sekarang mereka katakan investasi tersebut aman. Pertanyaan sekarang, kalau memang likuiditas SUN aman, kenapa uang pekerja harus ditahan?," kata Said Didu.
Sebegai informasi, pemerintah saat ini memang sedang mendapatkan pengawasan ketat dari IMF melalui teguran kepada Menteri Keuangan terkait suntikan dana Bank Indonesia.
Pada tahun 2021 memang APBN negara mengalami defisit sekitar Rp.700 triliun, disaat masih banyak proyek-proyek negara yang masih berjalan.