Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pemerintah Bebaskan PPN Kemhan Impor Senjata, Amunisi, hingga Kendaraan Darat
Ilustrasi-Petugas mengecek senjata laras panjang pada pameran Industri Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019 (ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat)

Pemerintah Bebaskan PPN Kemhan Impor Senjata, Amunisi, hingga Kendaraan Darat

MS Hadi
MS Hadi 12 Januari 2024 at 11:11am

Djawanews.com – Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) barang impor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan  (hankam) negara atau alutsista. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023.

PMK 157/2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis 11 Januari, disitat Antara.

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Selain itu, juga jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Baca Juga:
  • 40 Nakes TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Kemanusiaan, Bakal Dirotasi Tiap Bulan
  • Akun X Kemhan Sempat Pasang Tagar 'Prabowo Gibran 2024', Ini Tanggapan Istana
  • Media Cetak Muat Iklan Kemhan Tampilkan Prestasi Prabowo, Timnas AMIN Keberatan

Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

PMK tersebut juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur, yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify," tuturnya.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Meski begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews

Berita Terkait

    Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif
    Berita Hari Ini

    Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif

    Djawanews.com - Investasi EV di Filipina mulai menarik perhatian dua produsen otomotif Asia, yakni Vingroup, induk VinFast asal Vietnam, dan Mitsubishi Motors Philippines. Keduanya tengah mempertimbangkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina

    Saiful Ardianto 31 Oct 2026 19:25
  • Genjotan Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun Bikin Serap 41.632 Tenaga Kerja?
    Berita Hari Ini

    Genjotan Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun Bikin Serap 41.632 Tenaga Kerja?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2026 18:43
  • Investasi BEI 2027 Melonjak 161,82%, Anggaran Tembus Rp670 Miliar, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Investasi BEI 2027 Melonjak 161,82%, Anggaran Tembus Rp670 Miliar, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Investasi BEI pada 2027 direncanakan mencapai Rp670 miliar, meningkat 161,82% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Dana tersebut disiapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat infrastruktur teknologi, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Danantara Targetkan 16 Proyek Waste to Energy Masuk Tender hingga Akhir 2026, Simak Pembahasannya!
    Berita Hari Ini

    Danantara Targetkan 16 Proyek Waste to Energy Masuk Tender hingga Akhir 2026, Simak Pembahasannya!

    Saiful Ardianto 27 Oct 2026 08:36
  • Investasi SoftBank untuk Sektor AI di Malaysia Direncanakan US$50 Miliar, Simak Pembahasannya!
    Berita Hari Ini

    Investasi SoftBank untuk Sektor AI di Malaysia Direncanakan US$50 Miliar, Simak Pembahasannya!

    Saiful Ardianto 26 Oct 2026 08:28

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina
Berita Hari Ini

1

Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina

Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif
Berita Hari Ini

2

Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up