Djawanews.com – Seluruh korban tewas susur sungai SMPN 1 Turi Sleman akhirnya berhasil ditemukan pada operasi pencarian hari ketiga. Dua korban terakhir, Yasinta Bunga dan Zahra Imelda ditemukan di Dam Mantras, sekitar 400 meter dari lokasi para pelajar hanyut terseret bah. Keduanya ditemukan pada Minggu (23/2/2020) dalam kondisi tewas.
Dengan ditemukannya Yasinta dan Zahra maka seluruh korban siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor telah ditemukan. Total korban meninggal berjumlah 10 orang dan seluruhnya perempuan.
“Total siswa saat kegiatan 249 siswa. Korban selamat 239 dan korban meninggal 10 siswa. Korban meninggal keseluruhan perempuan,” ungkap Kepala Basarnas DIY, Lalu Wahyu Efendi di Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Minggu (23/2/2020) seperti dikutip Djawanews dari Detik.
Daftar nama korban susur sungai SMPN 1 Turi Sleman
Berdasarkan laporan Basarnas, 10 korban yang meninggal yakni:
- Yasinta Bunga (13) kelas 7B, warga Dadapan RT 5 RW 27, Donokerto, Turi.
- Zahra Imelda (12) kelas 7D warga Kenteng, Wonokerto, Turi.
- Sovie Aulia (15) kelas 8C warga Sumberejo RT 22 RW 6 warga Kaliurang, Srumbung, Magelang.
- Arisma Rahmawati (13) kelas 7D warga Ngentak Rt.2 Rw.23, Tepan, Bangunkerto, Turi.
- Nur Azizah (15) kelas 8A warga Kembangarum Rt.2 Rw.30 Donokerto, Turi.
- Lathifa Zulfaa (15) kelas 8D warga Kembangarum RT 4 RW 33 Donokerto, Turi.
- Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (13) kelas 7C warga Karanggawang RT 5 RW 25 Girikerto, Turi.
- Evieta Putri Larasati (13) kelas 7A warga Soprayan RT 4 RW 19 Girikerto, Turi.
- Faneza Dida (13) kelas 7A warga Glagahombo RT 3 RW 19 Girikerto,Turi.
- Nadine Fadila (12) kelas 7D warga Kenaruhan RT 5 RW 18 Donokerto, Turi.
Basarnas pun resmi menutup operasi pencarian yang telah dilakukan selama tiga hari.
“Jadi seluruhnya ada 10 korban dan semua sudah ditemukan sehingga operasi pencarian ini kami nyatakan dihentikan tadi 08.00 WIB,” tutup Wahyu Efendi.
Pembina susur sungai SMPN 1 Turi ditangkap
Sementara itu, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni IYA. Selain sebagai pembina Pramuka, tersangka merupakan guru olahraga di sekolah tersebut dan berstatus sebagai PNS.
“Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa,” kata Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto, Minggu (23/2).
Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari 7 orang pembina Pramuka, 3 orang dari Kwarcab, 3 orang warga sekitar dan 2 orang siswa.
“Sudah 15 orang saksi yang kami periksa, termasuk tersangka juga sudah kami periksa,” kata Brigjen Karyoto.
Ditemui secara terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto menambahkan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Yuliyanto.