Djawanews.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mulai membayar ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek pembangunan tol Yogyakarta—Solo. Pembayaran ganti rugi itu rencananya dimulai pada Desember 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY.
Ia menerangkan, pada Desember nanti, pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek tol jumlahnya baru sekitar 200 bidang. Lokasinya ada di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Desa ini masuk Seksi II dari 14 desa yang terdampak proyek pembanguna tol Yogyakarta—Solo.
Menurut Aji, pembayaran ganti rugi tersebut tak dilakukan pada November karena suatu alasan. Ia mengatakan, anggaran pembebasan lahan itu terbatas karena harus dibagi untuk dua provinsi, yaitu Jawa Tengah (Jateng) dan DIY.
"Khusus untuk Jogja tidak bisa November. Pembayaran tanah kami upayakan bulan Desember. Karena anggarannya terbatas, dibagi dengan Jateng," ungka Aji, Selasa (17/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Total bidang lahan warga yang terdampak dan akan mendapat ganti rugi berjumlah 800 bidang lahan. Akan tetapi, pada Desember 2020 baru 200 bidang lahan yang akan dibayar ganti ruginya.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.