Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatan. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu bakal dipindah ke Rutan KPK setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter.
"(Pembantaran dilakukan, red) sampai tim medis menyatakan boleh untuk dipindahkan ke rumah tahanan kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Jumat, 20 Januari.
Ali sebelumnya menjelaskan Lukas Enembe dibantarkan karena dokter di rumah sakit itu ingin memantau kesehatannya. Dia memastikan tak ada kegawatan apapun karena gubernur nonaktif itu bisa beraktivitas seperti biasa.
"Dia bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," tegasnya.
KPK juga memastikan hak Lukas selama pembantaran itu tetap dikedepankan. "Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan mendampingi tersangka LE," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.