Djawanews.com – Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) mengeluarkan kebijakan yang menonaktifkan kader atau pengurus NU yang terlibat dalam Pemilu 2024, baik menjadi calon legislatif (caleg) ataupun ikut dalam tim pemenangan pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 tertanggal Rabu 15 November.
"Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “9 Pedoman Berpolitik Warga NU" yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren AlMunawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing," tulis surat PBNU tersebut.
Selanjutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan "9 Pedoman Berpolitik Warga NU" tersebut, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada Selasa 14 November memutuskan lima hal sebagai berikut:
- Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan DCT dimaksud.
- Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi NU yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.
- Dalam hal pengurus yang masuk dalam DCT sebagaimana dimaksud angka 1 di atas adalah, Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.
- Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
- Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat itu, PBNU juga menugaskan seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah NU, Ketua Pengurus Cabang NU, dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud dalam lima hal di atas.
"Sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023," demikian surat PBNU.
Adapun surat PBNU ini ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.