Djawanews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberlakukan kewajiban sertifikasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pertengahan tahun ini. Ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat.
"Kita ingin pastikan bahwa makanan yang diberikan bukan hanya gratis, tetapi juga aman dan bermutu tinggi," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dilansir ANTARA, Selasa, 27 Mei.
Dadan menjelaskan setiap SPPG akan dievaluasi dan diklasifikasikan ke dalam kategori unggul, baik sekali, atau baik. Sertifikasi ini akan mengacu pada standar higienis, sanitasi, serta sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), yang bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Hingga Maret 2025, tercatat 726 SPPG telah beroperasi di 38 provinsi dengan menjangkau sekitar 2,5 juta penerima manfaat. Pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025 melalui pengoperasian 32.000 SPPG.
"Verifikasi terhadap 14.000 calon mitra SPPG saat ini tengah berlangsung. Sementara itu, melalui pendanaan APBN, pemerintah berencana membangun tambahan 1.542 SPPG," ujar dia.
Dadan menyebutkan hingga saat ini terdapat 1.579 SPPG aktif yang melayani sekitar 4,2 juta penerima manfaat.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran untuk program MBG mencapai Rp3 triliun hingga 21 Mei 2025 dari alokasi sebesar Rp 217 triliun.
Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN, Nyoto Suwignyo menyatakan pemerintah menargetkan pembangunan 30 ribu SPPG hingga akhir tahun, dengan rincian 15 ribu SPPG pada September, 20 ribu pada Oktober, dan puncaknya 30 ribu pada Desember.
Program MBG mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, yang menilai program ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan literasi kesehatan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, yang menekankan perlunya transparansi dalam proses pengadaan dan distribusi makanan agar program ini benar-benar tepat sasaran.
Sertifikasi SPPG dianggap menjadi fondasi penting untuk menjamin keberlanjutan program. Kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat sipil dan sektor swasta, dinilai krusial untuk keberhasilan implementasi di lapangan.