Djawanews.com – Dewan Pimpinan Partai Ummat telah mengklaim bahwa Partai Ummat lolos verifikasi faktual ulang peserta Pemilu 2024. Partai Ummat telag menyatakan lolos berdasarkan Sipol Komisi Pemilihan Umum. Partai Ummat tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU pada 30 Desember esok.
"Menurut data Sipol KPU RI, insya Allah secara de facto Partai Ummat kita sudah lolos memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024. Tinggal menunggu pengumuman resmi hari Jum'at siang insya Allah," kata Buni Yani.
Merujuk Sipol KPU, Partai Ummat tercatat telah memenuhi syarat jumlah keanggotaan di beberapa kabupaten kota pada Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.
Pemenuhan jumlah keanggotaan itu sesuai putusan hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU di Bawaslu pada 20 Desember lalu. Putusan memerintahkan Partai Ummat harus memenuhi jumlah keanggotaan sedikitnya di lima kabupaten di NTT, dan 10 kabupaten kota di Sulut.
Mediasi itu dilakukan menyusul keputusan KPU sebelumnya yang memutuskan Partai Ummat tak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual ulang partai peserta pemilu.
Hasil verifikasi menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat di NTT dan Sulut. Hasilnya, pada penetapan partai peserta Pemilu 14 Desember lalu, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak lolos.
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas penetapan itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai. Gugatan pun mereka layangkan ke Bawaslu tak lama usai penetapan, hingga kemudian dilakukan dua kali mediasi dengan KPU.
Partai Ummat dengan demikian menjadi partai nasional ke-18, yang akan bersaing pada Pemilu 2024 mendatang. Partai tersebut akan ditetapkan dan mengikuti proses undian nomor urut pada Jumat (30/12).
Sementara itu KPU RI menyatakan bakal menggelar rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat besok. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seperti dikutip detikcom, Kamis (29/12).
Idham menjelaskan empat kegiatan tersebut diantaranya rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU RI. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU RI kepada partai politik dan Bawaslu RI. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu.
Idham menyebut rencananya agenda besok akan dimulai siang hari. Dia menyebut untuk hari ini, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara tengah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat pasca putusan Bawaslu RI.
"Baru esok hari, 30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," tuturnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.