Djawanews.com – Ketua Partai Buruh Sumsel Ali Hanafiah menyoroti RUU Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023. Hal yang disoroti oleh Ali dalam RUU Kesehatan tersebut mengenai adanya wacana kedudukan BPJS akan diubah dari di bawah presiden menjadi di bawah kementrian. Ali menolak keras wacana tersebut.
"Kami menolak keras BPJS di bawah Kementerian, di seluruh dunia tidak ada namanya jaminan sosial (BPJS) itu di bawah menteri, seluruh lembaga BPJS di seluruh dunia itu di bawah presiden atau perdana menteri, jadi di bawah langsung kepala pemerintahan," ungkap Ali Hanafiah saat agenda rapat Konsolidasi Persatuan Buruh Indonesia Sumatera Selatan di Duta Hotel Palembang, Sabtu (18/2) lalu.
Seperti diketahui, dalam salah satu poin RUU Kesehatan Omnibus Law terdapat wacana perubahan kedudukan BPJS yang tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden. BPJS Kesehatan disebut akan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ali menyebut salah satu alasannya menolak wacana tersebut, lantaran selama ini iuran BPJS berasal dari akumulasi dana publik. Selain itu, buruh juga membayar iuran sebesar 1 persen dan pengusaha 4 persen, sehingga akumulasi uang di BPJS Kesehatan bukan milik pemerintah.
"Dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan semua dananya milik buruh dan dana pengusaha, bukan milik pemerintah," kata Ali.
Ali menegaskan, menteri berstatus sebagai pembantu presiden sehingga tidak punya kapabilitas untuk mengatur pengelolaan dana publik dalam BPJS. Oleh karena itu, menurutnya, menteri tidak boleh mengelola dana publik karena itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Jadi kalau sampai BPJS di bawah menteri, dengan kata lain, ini abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan). Kemudian, dalam UU BPJS, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS itu disebut wali amanah, nah kalau wali amanah itu nggak boleh di bawah seorang menteri, Dewas itu harus independen," tegas pentolan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumsel ini.
Tak hanya itu, jika RUU Kesehatan ini disahkan, Dewas BPJS juga akan diatur oleh kementerian. Selama ini dari 7 anggota Dewas, 2 orang di antaranya merupakan unsur pemerintah.
Namun dengan RUU Kesehatan Omnibus Law, unsur pemerintah ditambah menjadi 4 orang. Artinya, kuota anggota Dewas BPJS untuk unsur buruh akan berkurang menjadi 1 perwakilan.
Lebih jauh Ali menerangkan, salah satu prinsip pengelolaan BPJS adalah sustainable (keberlangsungan), maksudnya dalam hal ini jika ada suatu gejolak, maka presiden punya hak dalam menambah dana BPJS. Lain lagi dengan menteri karena tidak bisa dan harus melapor ke presiden terlebih dulu sebelum mengambil tindakan.
Jika BPJS di bawah kementerian, maka nantinya laporan BPJS juga akan disesuaikan dengan menteri. Dengan begitu, proses birokrasi akan semakin panjang.
"Jika menterinya salah dalam mengelola uang peserta bagaimana? Kita juga tahu aturannya, bahwa menteri itu kan berganti-ganti terus," pungkas Ali.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.