Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Parpol Gencar Sosialisasi Visi Misi, PAN Minta Pertanyakan Larangan Kampanye Dini
Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus politikus PAN, Eddy Soeparno (dpr.go.id)

Parpol Gencar Sosialisasi Visi Misi, PAN Minta Pertanyakan Larangan Kampanye Dini

MS Hadi
MS Hadi 19 Desember 2022 at 09:39am

Djawanews.com – Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang partai politik (parpol) yang ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye dini. PAN mempertanyakan maksud dari kampanye dini yang dilarang tersebut, sebab parpol sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Yang dimaksud kampanye dini itu seperti apa? Karena sekarang pun, kita melakukan sosialisasi, menyampaikan kepada masyarakat tentang visi-misi ke masyarakat kita," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangannya, Senin, 19 Desember.

Menurutnya, imbauan kampanye dini harus dijelaskan secara detail agar tak terjadi kesalahpahaman saat partai menjalankan sosialisasi. Apakah, kata dia, kampanye dini yang dimaksud Bawaslu berupa ajakan secara langsung atau bentuk lain.

"Mungkin yang dimaksud adalah 'ayo pilih kami', 'pilih saya', 'pilih partainya', 'pilih nomor sekian' mungkin itu tidak boleh. Tapi kalau kita bicara hari ini yang namanya sosialisasi itu sudah berjalan, dan berjalan cukup masif," jelas Eddy.

Baca Juga:
  • Sentil Kader, Megawati Akui PDIP "Babak Belur" di Pemilu 2024: Yang Harusnya Jadi Tidak Jadi
  • DPP PPP Tolak Permintaan Dewan Majelis Agar Muktamar Digelar Tahun Ini
  • Majelis PPP Desak DPP Gelar Muktamar Tahun Ini usai Gagal Lolos ke DPR

Eddy juga mempertanyakan saat partai memberi bantuan ke masyarakat yang membutuhkan masuk kategori kampanye dini atau tidak. Menurutnya, hal tersebut masih lumrah sepanjang tidak mengajak orang untuk memilih.

"Misalkan saja pada saat gempa bumi di Cianjur banyak partai-partai politik turun berikan bantuan dan dukungan ke masyarakat. Apakah itu bentuk kampanye juga? Tapi menurut saya, sepanjang belum ada ajakan untuk memilih saya kira hal itu masih dibenarkan," kata Eddy.

Sebelumnya, Bawaslu mengimbau 17 partai politik peserta pemilu tidak melakukan kampanye dini. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jika parpol sudah melakukan kampanye dini maka pihaknya sudah masuk kategori melakukan kampanye di luar jadwal.

"Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu namun tidak otomatis sudah bisa kampanye. Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Bagja di Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Bagja menjelaskan, masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perppu 1/2022. Di pasal tersebut, ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana," tegasnya.

Adapun untuk kategori kampanye sendiri sudah diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PEMILU 2024#Kampanye#BAWASLU#PAN

Berita Terkait

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kalimantan Utara sedang memicu kontroversi, meskipun mengusung label "energi hijau" yang seharusnya ramah lingkungan. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk atau Medco Energi (MEDC) kembali memperkuat struktur pendanaannya melalui fasilitas kredit baru. Emiten energi terintegrasi ini menandatangani perjanjian kredit ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up