Djawanews.com – Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengaku sedih dengan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sedih banget (Panji Gumilang jadi tersangka)," kata Ali saat dihubungi, Selasa malam, 1 Agustus.
Ali menerangkan timnya dimungkinkan bakal melakukan upaya hukum gugatan praperadilan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun kapan upaya hukum ini dilakukan, belum dirinci pengacara ini.
"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun '46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ujar kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman (penjara) lima tahun," tambahnya.
"Sedih banget (Panji Gumilang jadi tersangka)," kata Ali saat dihubungi, Selasa (1/8) malam.
Ali menerangkan timnya dimungkinkan bakal melakukan upaya hukum gugatan praperadilan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun kapan upaya hukum ini dilakukan, belum dirinci pengacara ini.
"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun '46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ujar kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman (penjara) lima tahun," tambahnya.