Djawanews.com – Bareksrim Polri mengusut pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah. Pengusutan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri.
"Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagungkan oleh saudara PG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Rabu, 26 Juli.
Untuk perkembangannya, dua orang saksi berinisial S dan AH sudah diperiksa. Namun, Ramadhan tak menjelaskan hasil yang didapat dari proses pemeriksaan tersebut.
Pun soal dokumen akta tanah mana yang diduga dipalsukan oleh Panji Gumilang, apakah Ponpes Al Zaytun atau di lokasi lain.
"Melakukan interview saksi, saudara S dan saudara AH," kata Ramadhan.
Bareskrim Polri sedianya mengusut berbagai dugaan tindak pidana yang melibatkan Panji Gumilang. Untuk Direktorat Tindak Pidana Umum diketahui menyidik kasus dugaan penistaan agama.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyelidiki dugaan pengelapan hingga korupsi. Saat ini, prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.