Djawanews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 terkait penerimaan calon taruna. Ia mengatakan bahwa revisi ini dillakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika, dikutip dari kanal YouTubenya, Selasa 8 September.
Sebelumnya pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter (cm) dan 157 cm untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 cm dan 155 cm bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, batas usia juga diperbaharui oleh Jenderal Andika.
Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," tandasnya.