Djawanews.com – Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan. Hal tersebut disikapi oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dengan aksi topo pepe di Titik Nol Kilometer, Senin (02/11/2020). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Pergub soal UMP DIY 2021.
"Kami meminta Sultan HB X agar menasihati Gubernur DIY untuk mengevaluasi Dewan Pengupahan yang merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi 2021 sebesar 3,54% dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di atas Rp3 juta," ungkap Irsyad Ade Irawan, juru bicara MPBI DIY, Senin (02/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Irsyad juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta UMP DIY tak jadi yang terendah di Indonesia. Selain itu, mereka juga meminta Sultan menasihati Gubernur DIY.
"Tekad untuk menjadikan upah minimum di DIY agar tidak terendah se-Indonesia pernah diutarakan oleh Gubernur, namun belum direalisasikan sampai sekarang. Sehingga kami meminta Sultan yang bertahta agar menasihati Gubernur untuk mengambil langkah konkret yang tidak merugikan buruh," terangnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.