Djawanews.com – Waketum PAN, Viva Yoga menilai kehadiran cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang digelar di Arena Gelora Bung Karno (GBK) tidak melanggar undang-undang Pemilu. Alasannya, tidak ada ajakan untuk mencoblos Prabowo-Gibran.
"Acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh cawapres Mas Gibran tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," ujar Yoga kepada wartawan, Selasa, 21 November.
Viva Yoga menegaskan, pihaknya mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjutnya.
Selain itu, kata Viva, acara Desa Bersatu juga dikemas dalam bentuk silaturahmi secara kekeluargaan. Dia mengklaim, mayoritas kepala desa menyambut baik program Prabowo-Gibran.
"Sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar rp 5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," klaimnya.
Bawaslu ditegaskan Viva juga tidak mempersoalkan acara perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu dihadiri Gibran. Dia lantas meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan untuk lebih berpikir kreatif untuk mengkritik paslon nomor urut dua.
"Sudah ada pernyataan resmi dari ketua Bawaslu RI, Bagja, bahwa acara tersebut tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar Undang-Undang," tegas Viva.
"Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi. Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan membully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," kelakarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut dukungan dari perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Prabowo-Gibran terdapat potensi pelanggaran.
Namun, kata Bagja, acara perangkat desa yang dihadiri Gibran di Stadion Indonesia Arena, GBK pada Minggu, 19 November, itu harus dipelajari terlebih dahulu.
Sebab, meski aparat desa tak mendeklarasikan dukungan kepada paslon nomor dua secara langsung, Rahmat menilai, tidak boleh ada upaya menggerakkan mereka dalam Pemilu 2024.
"Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Rahmat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin, 20 November.
Rahmat mengingatkan, dalam UU Pemilu jelas diatur dilarang menggunakan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Apalagi, saat kampanye 2024.
"Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye, ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum, kan. Jadi harus hati-hati," katanya.